POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Kegiatan
yang Merupakan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional)
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adala asas,haluan,usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan,pengembangan,pemeliharaan,dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Strategi nasional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional,misalnya strategi jangka pendek,jangka
menengah,dan jangka panjang.Jadi strategi nasional adalah acra melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi
nasional,karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita nasional,dan
konsep strategis bangsa Indonesia.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Implementasi polstranas bertujuan untuk menerapkan
wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencangkup segala bidang
seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan & keamanan. Politik
strategi nasional akan menghasilkan sebuah kebiasaan dari implementasi kegiatan
nya. Politik strategi nasional tentu akan berdampak kepada tingkah laku
masyarakat, dimana pada era reformasi ini masyarakat ikut aktif dalam
pengawasan politik strategi nasional yang dijalankan oleh pemerintah. Kegiatan
yang merupakan implementasi polstranas (politik strategi nasional) adalah
sebagai berikut :
A. Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip
persaingan sehat dapat dilaksanakan dengan menghapuskan monopoli dan monopsoni
dalam sistem ekonomi kerakyatan.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat. Kegiatan yang dapat
dilakukan adalah menerapkan persaingan pasar yang terbuka.
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang
yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini
pemerintah harus terus memantau kondisi ekonomi dalam mekanisme pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah. Kegiatannya dapat berupa memberikan modal usaha untuk rakyat
miskin.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan
komperataif sebagai negara maritim dan agraris. Dunia industri harus
memiliki teknologi yang terus berkembang agar hasil produksi nya lebih baik
lagi.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas
untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari
luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang
sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan
lembaga independen.
8. Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar
negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara
trasparan, efektif dan efisien.
9. Mengembangkan kebijakan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan hambatan.
10. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
B. Implementasi polstranas dibidang
politik dalam negeri
1. Memperkuat keberadakan dan kelansunga
negara kesatuan republik indoesia yang bertempu pada
kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan undang – undang dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan
ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta
tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan
rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan
fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
4.Mengembangkan sistem politik nasional yang
demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati
keberagaman aspirasi politik.
5.Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam
memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi
pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
6. Menigkatkan pendidikn politik secara intensif
dan kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang
demokartis
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan
bernegara.
8.Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas
dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9.Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju
bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigama baru tentang
nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
C. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang
harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial yaitu :
- Mengembangkaan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contoh dengan pemerataan pendidikan disemua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta daoat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.
D. Implementasi Poltansas di Bidang Hukum
1. Membangun budaya hukum semua lapisan
masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang
deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan
reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam
bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas
aparat penegak hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia,
melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan
masyarakat.
E. Implementasi dibidang pertahanan dan kamanan
1. Menata kembali tentara nasional indonesia sesuai
paradigma baru secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi
peran tentara nasional .
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional
indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan utama
3. Meningkatkan kualitas profesionalise tentara
nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara kestabilitas
keamanan regional.
5. Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara
republik indonsia dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia
secara bertahap.
Sumber :