Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi,
dan Tujuan Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara
mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis
sebagai dasar pengembangan wawasan nasional
Indonesia.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi
merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
- Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing
- masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan
yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
- Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan
nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi,
cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan
berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang
berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki,
posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945.
Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
- Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
- Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
- Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
- Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
- wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional
berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
- Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[5]
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Pemikir Geopolitik
- Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
- Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan regional adalah:
- Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
- Autarki (swasembada).
- Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
- Sir Halford Mackinder (1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai
Heartland maka ia akan menguasai World Island".[1]
Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah,
sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah.
Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi
dan gas
dunia.
- Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim.[1] Isi teorinya adalah:
- Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
- Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
- Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara"..
- Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
- Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
- Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
- Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.
- Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
- Bangsa Indonesia.
- Para pemikir Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau carapandang Nusantara.
Wadah Wawasan Nusantara
Batas Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
- Nusantara
Batas - batas negara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak
dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat.
- Manunggal - utuh menyeluruh, meliputi:
- Wilayah Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
- Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
Tata susunan pokok
Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945, yang
menyangkut:
- Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal (1)
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.:/
- Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
- Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
- Sistem pemerintahan dalam UUD 1945:
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.
Tata susunan pelengkap
Aparatur negara harus mampu mendorong, mengerakkan,
serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk
kepentingan rakyat banyak.
- Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas nasional
diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga
seluruh komponen pemerintahan.
Pers yang bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif
dengan tulisan - tulisan yang memberikan penjelasan yang jujur, dedikatif, dan
bertanggung jawab.
Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk
menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.[7] Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kesimpulan :
Dari paparan mengenai latar belakang, fungsi dan
tujuan wawasan nusantara diatas dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara
adalah hal yang sangat penting untuk kita sebagai warga negara Indonesia yang
sejati, karena dengan mengetahui latar belakang,fungsi dan tujuannya kita
seharusnya dapat mengimplementasikan di kehidupan sehari-hari.
Dijaman
sekarang ini anak muda lebih suka dan mudah terbawa arus budaya dari
negara lain dan lebih antusias untuk menerimanya ketimbang budaya dari negara
sendiri, entah dari musik, kebudayaan, pakaian, cara pergaulan dan masih banyak
lagi.
Mengetahui kebudayaan negara lain memang bagus dan
tidak ada salahnya, namun alangkah baiknya kita terlebih dahuli menyelami
wawasan nusantara negara sendiri. Agar rasa militansi kita dapat terbangun
untuk negara ini baik dari sosial, budaya maupun politik sekalipun.
Jika kita merasa negara ini belum semaju negara lain,
mengapa kita tidak berusaha dari sekarang untuk memaju kembangkan negara kita
sendiri???
Mungkin itu yang bisa saya simpulkan mengenai wawasan
nusantara dan bagaimana kita menyikapinya dengan cara yang sederhana terlebih
dahulu.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar