HAK
AZASI MANUSIA
Sejarah
Perkembangan Hak Azasi Manusia
Sejarah perkembangan
hak azasi manusia sebenarnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga
diri, harkat dan martabat kemanusiaany sebagai akibatnya tindakan
sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan
kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.
Tahun
2500sm-1000sm
Hukum hammurabi pada
masyarakat Babylonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin
keadilan bagi warganya.
Tahun
600sm
Di Athena (Yunani),
salon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi
setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliara dan persamaan bagi setiap
warganya, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan
Majelis Rakyat atau “Ecclesia”. Karena gagasan inilah Salon dianggap sebagai
Bapak pengajar demokrasi.
Tahun
527sm-322sm
Pada masa kebangkitan,
Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak azasi seperti;
Socrotes dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak azasi mausia serta
Aris Toteles yang mengajarkan tentang
pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warganya.
Tahun
30sm-632M
Kitab suci Al-Quran
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi,
berbuat adil, tidak boleh memaksa, kebijaksannan, menerapkan hasil kerjaan.
Tahun
1215
Gerakan nasionalisme
dan humanisme di Eropa bergejolak secara revolusioner dibidang hukum, hak azasi
dan ketatanegaraan pada abad ke 17-19. Magna Charta di Inggris (pembatas
Kekuatan Raja di Inggris dan HAM) dengan pelopornya yang terkenal : Jhon Locje
dan Thomas Aquino.
Tahun
1679
Habeas Corpus Act, di Britani
Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang
sewenang-wenang terhadap rakyat.
Tahun
1686
Bill of Right di
Britani Raya, yaitu undang-undang tentang hak-hak kebebasan warga negara.
Tahun
1776
Declaration Of
Independence di Amerika yang banyak dipengaruhi ajaran J.J.Rosseau (Prancis).
Amerika dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak azasi dalam
konstitusi (secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787). Hal ini
berkat jasa Presiden Thomas Jeferson, yang kemudian disusul oleh Abraham
Lincoln, Woodrow Wilson dst.
Tahun
1789
Declaration des de
L’homme et Due Citoyen, yaitu pernyataan hak-hak azasi manusia dan warga negara
sebagai hasil revolusi Prancis dibawah kepemimpinan Jenderal Lafayatte dengan
simbol Liberte, Egalite dan Fraternite (kemerdekaan, persamaan dan
persaudaraan) untuk menjamin hak azasi manusia yang tercantum dalam kondisi.
Revolusi ini diprakarsai oleh pemikiran-pemikiran besar Perancis seperti : J.J
Rosseau, Voltaire, Montesquieu.
Tahun
1918
Right of Determination.
Naskah ini diusulkan oleh Presiden Thedrow Wilson, yang berisi pasal 14 untuk
menciptakan Perdamaian Yang Adil.
Tahun
1941
Atlantik Charter yang
muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D. Rooselevt,
menyebutkan The Four Freedom (4 kekerasan), yaitu:
1.
Kebebasan untuk berbicara dan
mengeluarkan pendapat
2.
Kebebasan untuk beragama
3.
Kebebasan dari rasa takut
4.
Kebebasan dari kemerataan
Tahun
1948
Universal Declaration
of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak azasi manusia yang
terdiri atas pasal 30 pasal. Piagam tersebut menyeruakan kepada semua anggota
dan bangsa didunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak azasi manusia yang
dimuat dalam konstitusi negara masing-masing.
Tahun
1966
Hasil sidang majelis
umum PBB yang menerima “Convenants on Human Rights”. Convenants telah diakui
dalam hukum international dan diratifikasikan oleh negara-negara anggota PBB.
Convenants tersebut berisi antara lain:
1.
The International on Civil and Political
Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak
antara pria dan wanita).
2.
Optional Protocol, yaitu adanya
kemungkinan seorang warga negara yang mengajukan pelanggaran hak azasi kepada
The Human Rights Comittee PBB setelah melalui upaya pengadilan dinegaranya.
The
International Convenants on Economic, sosial and Cultural Rights, yaitu berisi
syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
Sumber : Buku Pendidikan Pancasila,
Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (Suplemen Materi Perkuliahan). Karya :
Drs.H.Djumhardjinis,MM,Bc.HK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar