Kamis, 20 Maret 2014

HAM


HAK AZASI MANUSIA

Sejarah Perkembangan Hak Azasi Manusia
Sejarah perkembangan hak azasi manusia sebenarnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaany sebagai akibatnya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.
Tahun 2500sm-1000sm
Hukum hammurabi pada masyarakat Babylonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Tahun 600sm
Di Athena (Yunani), salon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Heliara dan persamaan bagi setiap warganya, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan Majelis Rakyat atau “Ecclesia”. Karena gagasan inilah Salon dianggap sebagai Bapak pengajar demokrasi.
Tahun 527sm-322sm
Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak azasi seperti; Socrotes dan Plato, sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak azasi mausia serta Aris Toteles yang  mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warganya.
Tahun 30sm-632M
Kitab suci Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, kebijaksannan, menerapkan hasil kerjaan.
Tahun 1215
Gerakan nasionalisme dan humanisme di Eropa bergejolak secara revolusioner dibidang hukum, hak azasi dan ketatanegaraan pada abad ke 17-19. Magna Charta di Inggris (pembatas Kekuatan Raja di Inggris dan HAM) dengan pelopornya yang terkenal : Jhon Locje dan Thomas Aquino.
Tahun 1679
Habeas Corpus Act, di Britani Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.

Tahun 1686
Bill of Right di Britani Raya, yaitu undang-undang tentang hak-hak kebebasan warga negara.

Tahun 1776
Declaration Of Independence di Amerika yang banyak dipengaruhi ajaran J.J.Rosseau (Prancis). Amerika dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak azasi dalam konstitusi (secara resmi dimuat dalam Constitution of USA tahun 1787). Hal ini berkat jasa Presiden Thomas Jeferson, yang kemudian disusul oleh Abraham Lincoln, Woodrow Wilson dst.
Tahun 1789
Declaration des de L’homme et Due Citoyen, yaitu pernyataan hak-hak azasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Prancis dibawah kepemimpinan Jenderal Lafayatte dengan simbol Liberte, Egalite dan Fraternite (kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan) untuk menjamin hak azasi manusia yang tercantum dalam kondisi. Revolusi ini diprakarsai oleh pemikiran-pemikiran besar Perancis seperti : J.J Rosseau, Voltaire, Montesquieu.
Tahun 1918
Right of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Thedrow Wilson, yang berisi pasal 14 untuk menciptakan Perdamaian Yang Adil.
Tahun 1941
Atlantik Charter yang muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F.D. Rooselevt, menyebutkan The Four Freedom (4 kekerasan), yaitu:
1.      Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat
2.      Kebebasan untuk beragama
3.      Kebebasan dari rasa takut
4.      Kebebasan dari kemerataan

Tahun 1948
Universal Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak azasi manusia yang terdiri atas pasal 30 pasal. Piagam tersebut menyeruakan kepada semua anggota dan bangsa didunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak azasi manusia yang dimuat dalam konstitusi negara masing-masing.


Tahun 1966
Hasil sidang majelis umum PBB yang menerima “Convenants on Human Rights”. Convenants telah diakui dalam hukum international dan diratifikasikan oleh negara-negara anggota PBB. Convenants tersebut berisi antara lain:
1.      The International on Civil and Political Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita).
2.      Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengajukan pelanggaran hak azasi kepada The Human Rights Comittee PBB setelah melalui upaya pengadilan dinegaranya.
The International Convenants on Economic, sosial and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.


Sumber : Buku Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (Suplemen Materi Perkuliahan). Karya : Drs.H.Djumhardjinis,MM,Bc.HK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar