Kriteria Koperasi Sukses
Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1. Peningkatan keanggotaan perorangan.
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi,
digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota,
merupakan penentu mutu manajemen.
2. Peningkatan modal,
merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.
contoh koperasi sukses :
Tidak bisa di pungkiri, jika koperasi merupakan salah satu badan usaha penunjang perekonomian di Negara Indonesia. Bahkan badan usaha tersebut di bawah naungan langsung Departemen Koperasi dan Perindustrian. Koperasi sendiri berasal dari perkataan CO dan OPERATION yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan.oleh sebab itu definisi koperasi dapat di artikan sebagai “ suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Dasar hukum dan pengertian dari koperasi sendiri tertuang dalam UU no 25 tahun 1992, UU yang di syahkan di Jakarta pada tanggal 21 October 1992, dan di tanda tangani oleh presiden Soeharto.
Seperti halnya kota-kota industry di Indonesia, kota Balikpapan mempunyai begitu banyak badan usaha koperasi. Salah satunya adalah Koperasi PUSAKA 78, sebuah koperasi yang terbilang “ Hidup”. Koperasi PUSAKA 78 terbentuk pada tanggal 08 juli 1978, di cetuskan oleh beberapa staff accounting yang saat itu bekerja di perusahaan Oil dan Gas bernama UNION (sekarang CHEVRON), dengan tujuan awal memenuhi segala kebutuhan para anggotanya. Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 09 Juni 1979, Koperasi PUSAKA 78 mendapat pengesyahan dari Departemen Koperasi dengan nomer badan hukum 485/BH/15. Berawal dari jumlah anggota sebanyak 47 orang, dengan simpanan awal sebesar rp.1000, koperasi yang sudah berjalan selama lebih dari 34 tahun tersebut, kini sudah beranggotakan 1.125 orang, dan mempunyai omset sekitar lebih dari 27 Milyar ( berdasarkan harta aktiva dan passiva ), sebuah nilai omset yang fantastis bagi sebuah badan usaha berbentuk koperasi. Awalnya koperasi tersebut hanya beranggotakan karyawan UNION, namun karena pengelolaan managemen yang tepat, ahkirnya banyak mengundang minat dari pihak luar UNION untuk bergabung sebagai anggota, beberapa kalangan tersebut berasal dari Instansi ,swasta, dan beberapa perusahan minyak dan gas, perusahaan mining (batubara) beserta para sub kontraktornya. Selayaknya sebuah badan usaha yang berbentuk koperasi, maka pimpinan managemen tertinggi di sebut sebagai Ketua Umum, dan jabatan tersebut saat ini di isi oleh Bapak Ary Retmono, beliau merupakan salah satu staff di CHEVRON. Setiap tahunnya koperasi PUSAKA 78 melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu pelaporan aktivitas selama setahun dengan menitik beratkan pada pencapaian proyeksi dan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU), pada rapat tersebut biasanya di hadiri oleh beberapa tamu undangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Dagang dan Koperasi (DISPERINDAGKOP), Pemkot Balikpapan, beberapa perwakilan koperasi lain dan Notaris, dan demi bisa menampung keseluruhan peserta rapat maka tempat yang biasa di pergunakan adalah aula Hotel atau audiotorium.
Seiring perjalanan waktu Koperasi PUSAKA 78 sudah memiliki 4 unit bidang usaha, yaitu Unit Simpan Pinjam, Unit Perniagaan dan Jasa, Unit Swalayan dan 2 Unit Biro Perjalanan Wisata berstatus IATA agent. Yang di maksud IATA agent adalah, sebuah biro perjalanan yang di beri wewenang dalam hal reservasi dan ticketing internasional. Unit-unit tersebut berdiri sendiri dalam artian berada di gedung yang terpisah dan bersifat permanen (tidak sewa). Tiap unit di pimpin oleh seorang manager yang di pilih melalui seleksi pihak managemen dan pengurus koperasi. Walaupun berbentuk koperasi, dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban karyawannya yang berjumlah 68 orang. Koperasi PUSAKA 78 berpedoman pada undang-undang Ketenagakerjaan seperti pembayaran upah berdasarkan standard UMR, pemberian seragam kerja, jaminan kesehatan (JAMSOSTEK). Dan setiap karyawan di daftarkan kepada Dirjen Pajak, sehingga masing-masing karyawan mempunyai kartu NPWP. Bentuk sosialisasi dari itu semua tertuang di peraturan perusahaan yang di cetak dalam bentuk buku kemudian di distribusikan kepada setiap karyawan, yang sebelumnya sudah mendapat pengesahan dari pihak dinas tenaga kerja kota Balikpapan, dengan tembusan kepada Walikota dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan prestasi yang sudah di capai, dalam bidang pengembangan sebuah badan usaha berbentuk Koperasi, maka tidak heran jika Departemen Koperasi pusat, memberikan penghargaan kepada Koperasi PUSAKA 78 sebagai koperasi terbaik se-Indonesia. Bahkan Koperasi PUSAKA 78 merupakan koperasi percontohan industri di Kalimantan Timur, khususnya kota Balikpapan, hingga tidak jarang, pihak managemen menerima kunjungan studi banding dari luar kota bahkan luar provinsi, di samping itu PUSAKA 78 di jadikan tujuan riset para akademisi di bidang Ekonomi.
Berikut adalah beberapa penghargaan yang sudah di terima oleh Koperasi PUSAKA78
TINGKAT NASIONAL.
Tahun 1981 : Koperasi Harapan (tahun I).
Tahun 1988 : Koperasi Terbaik I.
Tahun 1989 : Koperasi Teladan (tahun I).
Tahun 1994 : Koperasi Teladan Utama (tahun I).
Tahun 1999 : Koperasi Berprestasi.
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN TIMUR.
Tahun 1980 : Koperasi Terbaik.
Tahun 1987 : Koperasi Teladan..
Tahun 1989 : Koperasi Teladan Utama.
Tahun 1997 : Koperasi Teladan.
TINGKAT KOTA BALIKPAPAN.
Tahun 1989 : Koperasi Teladan Utama.
Tahun 2000 : Koperasi Berprestasi.
Tahun 2001 : Koperasi Berprestasi Bid. Simpan Pinjam.
Tahun 2002 : Koperasi Berprestasi Pelayanan Terbaik Tk. Nasional.
(Penghargaan Hari Jadi ke 105 Kota Balikpapan).
Tahun 2010 : Koperasi Berprestasi Tahun 2010
Tahun 2011 : Koperasi Berprestasi Kategori Unit Perdagangan
Dengan benar benar menjalankan prinsip kewirausahaan Koperasi yaitu suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas Koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama, sudah mengantarkan sebuah hasil yang membanggakan bagi Koperasi PUSAKA 78
refrensi : http://wiliamz.wordpress.com/2012/12/24/kisah-sukses-koperasi-78/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar