Berdasarkan sejarahnya dapat dikatakan perbedaan subtantif antara Credit Union dengan co-operation atau dikenal dengan sebutan Koperasi:
- Credit Union merupakan perkuimpulan orang yang memiliki fungsi "MENCIPTAKAN MODAL MASYARAKAT". Dengan cara mengumpulkan modal dari simpanan anggota untuk dijadikan sumber modal bagi anggota itu sendiri. Tidak bertujuan mencari keuntungan. (Victor Aime Huber, Franz Hermann Schulze-Delitzsch (dari kota Delitzsch)dan Friedrich Wilhelm Raiffeisen)
- Koperasi merupakan perkumpulan orang yang memiliki fungsi ”MENJALANKAN USAHA” dengan menjual produk/jasa. Bertujuan mencari keuntungan untuk kesejahteraan Anggota. (Robert Owen, Dr. William King)
Di Indonesia, co-operation disebut atau
diterjemahkan dengan istilah koperasi. Saat ini Pemerintah hanya
mengakui 4 Jenis Koperasi antara lain:
- Koperasi Produksi,
- Koperasi Konsumen,
- Koperasi Jasa,
- Koperasi Simpan Pinjam.
Karena penekanan pada "Menjalankan Usaha" maka setiap koperasi diharuskan memiliki Ijin Usaha.
Credit Union akhirnya mendapatkan
stempel sebagai “koperasi simpan pinjam” yang menginduk pada Inkopdit
(Induk Koperasi Kredit) yang dulunya bernama Credit Union Counselling
Office (CUCO).Di beberapa negara dan assosiasi tetap konsisten menggunakan nama ”Credit Union”. Konsisten terhadap spirit dan kesetaraan kepemilikan Saham. Perhimpunan organisasi Credit Union dunia, World Council of Credit Unions (WOCCU) yang berkedudukan di Madison, Wisconsin USA. Lalu perhimpunan organisasi Credit Union Asia, Association Of Asian Confederation of Credit Union (ACCU), berkedudukan di Bangkok Thailand.
Pengaruh yang kuat pada anggota dan mampu membawa perubahan positif pada masyarakat akhirnya membuat nama, prinsip, dan nilai-nilai pada Credit Union tetap dipertahankan hingga kini. Atas dasar konsistensi genuine spirit dari sejarahnya, gerakan pemberdayaan masyarakat ini tetap menggunakan istilah Credit Union. Termasuk di Indonesia.
sumber : http://www.klikcreditunion.com/apa-itu-cu/cu-vs-lainnya/55-perbedaan-cu-vs-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar